Mediaex Luwuk – Sebuah video pendek yang memperlihatkan seorang warga terkejut saat menerima tagihan makan siang di sebuah rumah makan di kawasan Kilo 5, Luwuk, viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, terlihat total belanja warga itu dikenakan pajak 10 persen, yang menurut pengunjung, tidak biasa diterapkan di tempat makan lokal.
Reaksi spontan warga ini langsung memicu perbincangan luas di kalangan netizen. Banyak yang ikut merasa heran, namun tak sedikit pula yang menilai bahwa pungutan pajak tersebut wajar dan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Restoran yang termasuk kategori Pajak Daerah.
Salah satu netizen, Lies Daud, menulis komentar dengan nada kaget:
“Mungkin di Luwuk, baru ini warung yg minta pajak, karena di tempat lain tidak ada. Berarti saya tidak mau masuk di warung ini, pajaknya bisa bayar 1 paket nasi.”
Komentar tersebut mendapat beragam tanggapan dari pengguna media sosial lainnya. Ada yang menanggapi dengan nada setuju, namun beberapa netizen memberikan perspektif berbeda.
Zulmi Bimbim Alting menyoroti sisi logis dan membandingkannya dengan restoran besar:
“Beli KFC ada pajak. Beli pizza ada pajak. So sampe mana ngana bajalan?”
Sementara akun lain atas nama Angky Maabuat Lumbunaung menjelaskan bahwa pemungutan pajak seperti itu sebenarnya merupakan bagian dari ketentuan resmi pemerintah. Ia menambahkan, pajak 10 persen tersebut berlaku untuk layanan restoran dan jasa makanan siap saji, yang termasuk dalam penerimaan pajak daerah maupun pajak pusat.
Kejadian ini menjadi momen edukasi bagi masyarakat mengenai transparansi harga dan pemungutan pajak di sektor kuliner. Pemerintah daerah Kabupaten Banggai juga menekankan bahwa semua pelaku usaha makanan dan minuman diwajibkan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pencantuman tarif pajak yang jelas pada struk pembayaran. Hal ini bertujuan untuk mencegah kebingungan konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pajak.
Tak hanya di media sosial, warga sekitar Kilo 5 menyebutkan bahwa beberapa rumah makan lokal mulai menyesuaikan sistem pembayaran mereka, mencantumkan tarif pajak secara terbuka, dan memberikan informasi yang lebih lengkap kepada pengunjung. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai pembayar pajak.
Meski menuai reaksi campur aduk, sebagian warga juga menilai pemungutan pajak ini bisa menjadi sumber pendapatan tambahan untuk pembangunan daerah, misalnya dalam hal fasilitas umum, infrastruktur, dan layanan masyarakat. Sebagai catatan, Pajak Restoran yang dipungut dari konsumen biasanya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan harus dilaporkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi konsumen dan pelaku usaha untuk selalu membaca dan memahami aturan pajak agar tidak timbul kesalahpahaman di masa mendatang. Kejadian viral ini diyakini akan menjadi bahan diskusi yang panjang, sekaligus mendorong edukasi pajak yang lebih luas di kalangan masyarakat Luwuk dan Kabupaten Banggai.





